
NOTICE OF LEGAL DECISION
The Jakarta High Court on May 23, 2018, ruled in favor of Dalton Tanonaka in his role as CEO of The Indonesia Channel, revoking an earlier District Court decision on March 13, 2018.The panel of judges said that there was no basis for allegations made against Tanonaka in a business agreement with investor Prem Harjani. The court also asked that Tanonaka's good name and business reputation be restored.Tanonaka was represented by Togi Pangaribuan and Aristo Pangaribuan of Asshiddiqie, Pangaribuan & Partners.PEMBERITAHUAN MENGENAI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTAPada tanggal 23 Mei 2018 Pengadilan Tinggi Jakarta (“PT Jakarta”) telah memutuskan untuk menerima banding Dalton Tanonaka, dalam perannya sebagai CEO The Indonesia Channel, dan melepaskan Dalton dari segala tuntutan pidana. Putusan PT Jakarta tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 13 Maret 2018.PT Jakarta mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Dalton dalam melaksanakan perjanjian bisnis dengan calon investor The Indonesia Channel, Prem Harjani, bukan merupakan tindak pidana. PT Jakarta juga memerintahkan agak Dalton dipulihkan hak-nya dalam reputasi bisnis, kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.Dalam perkara ini Dalton diwakili oleh Togi Pangaribuan dan Aristo Pangaribuan dari Asshiddiqie, Pangaribuan & Partners.